Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatuX https://ditjenpkh2.pertanian.go.id/
Logo

Tugas Pokok dan Fungsi

20/11/2025 17:07:00 Administrator 3095

Tugas Pokok

Melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pemuliabiakan,  penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul serta benih/bibit hijauan pakan ternak

Fungsi

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
  3. Pelaksanaan pemeliharaan  ternak hasil seleksi;
  4. Pelaksanaan uji performa ternak unggul;
  5. Pelaksanaan pencatatan pembibitan ternak;
  6. Pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber daya genetic hewan ternak;
  7. Pelaksanaan pemuliabiakan bibit ternak unggul;
  8. Pelaksanaan dan pemberian layanan bimbingan teknis, pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul serta pakan;
  9. Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
  10. Pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak;
  11. Penyediaan pakan dan pengelolaan hijaun pakan ternak;
  12. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi, penyebaran dan pemasaran hasil produksi bibit ternak  dan hijauan pakan ternak serta hasil ikutan ternak;
  13. Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak;
  14. Pemberian pelayanan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan  bibit ternak unggu;.
  15. Pelaksanaan  sistem manajemen mutu layanan;
  16. Pengelolaan prasarana dan sarana teknis; dan
  17. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT.